Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Pulang Pisau – Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Yuanter sambangi warga masyarakat dalam rangka mensosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Kamis (02/02/2023) Pagi

Bripka Yuanter melaksanakan Menyambangi warga masyarakat untuk sampaikan larangan Karhutla serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, dalam kesempatan ini warga desa binaan diajak untuk bersama – sama aktif dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla tahun ini

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, tidak ada kompromi lagi bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebagai upaya pencegah pihak kami akan terus melakukan edukasi serta sosialisasi terhadap Warga Masyarakat

“Kami harapkan agar sosialisasi ini menjadikan pedoman bagi semua lapisan warga masyarakat untuk bersama – sama menjaga hutan dan lahan kita dari kebakaran”, tegas Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts